Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana

Senin, 04 November 2024 | 18:57 WIB
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada para menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga hingga utusan khusus Presiden saat menjalani retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). [Handout/Tim Media Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan Jakarta. Belakangan diketahui menteri-menteri yang hadir menghadap untuk membahas perihal  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikonfirmasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai bertemu Prabowo. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan meninjaklamjuti putusan MK dengan melaksanakannya.

"Sama terkait putusan MK, pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)

Selain Supratman, Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga turut hadir menghadap ke Istana.

Baca Juga: Bukti Baru? Video Kaesang Nebeng Jet Pribadi Muncul, Status 'Pisah KK' Dipertanyakan

"Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja, sebagaimana kami sampaikan sebelumnya pemerintah menghormati hasil keputusan MK, dan kami dari Kementerian Tenaga Kerja sudah melakukan langkah-langkah strategis," tutur Yassierli.

Yassierli berujar pihaknga sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional, hingga perwakilan dari para serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam rangka menampung aspirasi mereka menyusul adanya putusan MK.

"Dan aspirasi mereka tadi kita sudah sampaikan juga kepada pak presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya. Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah, apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan menteri tenaga kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," kata Yassierli.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Suara.com/Novian)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Suara.com/Novian)

Tindak Lanjuti Putusan MK

Menteri Hukum Supratman Andi sebelumnya mengatakan pemerintah bakal segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan, khususnya untuk mengurus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga: Bantah Bahas Pilkada, RK Klaim Beri Wejangan Raffi Ahmad usai jadi Utusan Khusus Prabowo: Jabatan Berat, Ngeri Itu

Dia mengatakan, dari 21 pasal yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja itu, hal yang paling mendesak untuk ditindaklanjuti adalah soal UMP. Pasalnya, seluruh provinsi harus menetapkan UMP pada bulan November ini.

"Harus ditetapkan di bulan November, seluruh gubernur harus menetapkan itu. Dan saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu," kata Supratman usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). [Tangkapan layar]
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). [Tangkapan layar]

Terkait pelibatan serikat buruh dalam penentuan tindak lanjut Putusan MK untuk UMP itu, dia pun mengaku belum bisa memastikannya. Namun dia memastikan bahwa pemerintah akan menaati putusan MK yang memerintahkan agar memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL).

"Kan pemerintah harus melakukan itu, dan tidak ada pilihan lain karena tidak ada upaya hukum," kata dia.

Sedangkan untuk poin-poin lainnya, menurutnya akan ditindaklanjuti setelah kebijakan UMP dituntaskan. Dia pun mengatakan bahwa putusan MK harus mengeluarkan UU tentang Ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja, dan terbentuk UU baru dalam waktu dua tahun.

Dia pun menilai bahwa batas waktu yang ditentukan oleh putusan MK itu masih sangat cukup. Sebagai mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI, dia pun menilai seharusnya pembuat undang-undang tidak mengalami masalah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI