Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung

Senin, 04 November 2024 | 18:50 WIB
Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

“Saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ari menegaskan dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang dijelaskan.

Baca Juga: Curhat Sedih Pilkada Jakarta 2024 Tak Ada Anies-Ahok, Bintang Emon Malah Diledek: Lu Kesambet Apa?

“Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," ujar Ari.

Penampakan Tom Lembong melempar senyum usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kejagung RI. (Suara.com/Faqih)
Penampakan Tom Lembong melempar senyum usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kejagung RI. (Suara.com/Faqih)

Tersangka Kasus Impor Gula

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Anies Mendadak Pamer Satu Kamar Hotel Bareng Prabowo, Netizen Auto Ngakak: Masak Terus Pak...

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp400 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI