Setelah menggunakan hak pilihnya, suara milik pemilih DPK akan dicatat oleh petugas KPPS dalam daftar hadir di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten atau Kota setempat.
Warna Surat Suara Pilkada 2024
Dalam Pilkada 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendistribusikan tiga jenis dan warna surat suara yang berbeda. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024.
Surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki berwarna merah marun. Warna ini diharapkan memudahkan pemilih untuk mengenali surat suara pada Pemilihan Gubernur, sehingga tidak tercampur dengan jenis surat suara lainnya.
Sementara itu, warna hijau tosca ditetapkan sebagai warna penanda untuk surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU menetapkan warna biru muda sebagai penanda surat suara.
Pemilih diharapkan dapat lebih mudah mengenali jenis surat suara yang harus dicoblos. Semoga informasi ini membantu Anda!