Kuasa Hukum Bantah Ada Surplus Gula Saat Tom Lembong Jadi Mendag: Itu Laporan Salah!

Senin, 04 November 2024 | 18:11 WIB
Kuasa Hukum Bantah Ada Surplus Gula Saat Tom Lembong Jadi Mendag: Itu Laporan Salah!
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membantah ada surplus gula pada saat kliennya menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dia menegaskan bahwa informasi perihal data terjadinya surplus gula pada 2015-2016 merupakan informasi yang keliru.

“Tidak, tidak pernah ada. Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi kalau ada laporan seperti itu, itu adalah laporan yang salah,” kata Ari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Dia juga menjelaskan, bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong merupakan lanjutan dari kebijakan yang dijalankan menteri-menteri sebelumnya.

“Jadi menteri sebelumnya itu sudah ada surat menyurat dengan PPI. Ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh Pak Tom. Jadi lanjutan kebijakan tersebut,” kata Ari.

Baca Juga: Klaim Audit BPK Tak Ada Kerugian Negara, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Dicecar Soal Surat Impor Gula ke BUMN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI