Cara Pindah Memilih di Pilkada 2024, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 04 November 2024 | 18:08 WIB
Cara Pindah Memilih di Pilkada 2024, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi pilkada. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih perlu melengkapi dokumen sesuai kategori masing-masing. Apa saja?

1. Tugas di Luar Domisili
Surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan dengan cap basah.

2. Rawat Inap
Surat keterangan rawat inap dan surat pendampingan dari fasilitas kesehatan.

3. Disabilitas di Panti Sosial
Surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani pimpinan instansi dengan cap basah.

4. Rehabilitasi Narkoba
Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi Narkoba dengan cap basah.

5. Tahanan Rutan/Lapas
Surat keterangan dari pihak yang berwenang.

6. Tugas Belajar
Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan dengan cap basah.

7. Pindah Domisili
Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Bencana Alam
Surat keterangan pindah dari Disdukcapil.

9. Bekerja di Luar Domisili
Surat tugas dari instansi/perusahaan dengan cap basah dan fotokopi KTP-el.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI