Cara Pindah Memilih di Pilkada 2024, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 04 November 2024 | 18:08 WIB
Cara Pindah Memilih di Pilkada 2024, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi pilkada. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pilkada serentak 2024 akan segera berlangsung, yakni pada 27 November mendatang. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi berada di luar domisili sesuai alamat KTP, tetap bisa memilih.

Pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan pindah memilih sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Tentu saja dengan melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lantas, kapan waktunya bisa mengajukan pindah memilih?

Mengutip dari berbagai sumber, pengajuan pindah memilih dibagi menjadi dua kriteria. Pertama, paling lambat dilakukan H-30 sebelum Pilkada serentak, yakni pada 26 Oktober 2024.

Kedua, paling lambat dilakukan H-7 sebelum Pilkada serentak, yakni pada 20 November 2024.

Siapa saja yang termasuk pemilih kriteria pertama?

- Menjalankan tugas di luar domisili
- Menjalani rawat inap
- Penyandang disabilitas
- Menjalani rehabilitasi Narkoba
- Menjadi tahanan di rutan/lapas
- Menempuh tugas belajar
- Pindah domisili
- Mengalami bencana alam
- Bekerja di luar domisili

Siapa saja yang termasuk pemilih kriteria kedua?

- Bertugas di tempat lain di luar domisili saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap
- Menjadi tahanan rutan/lapas
- Tertimpa bencana alam

Syarat dan Dokumen Pindah Memilih Pilkada 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI