Suara.com - Pilkada serentak 2024 akan segera berlangsung, yakni pada 27 November mendatang. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi berada di luar domisili sesuai alamat KTP, tetap bisa memilih.
Pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan pindah memilih sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Tentu saja dengan melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, kapan waktunya bisa mengajukan pindah memilih?
Mengutip dari berbagai sumber, pengajuan pindah memilih dibagi menjadi dua kriteria. Pertama, paling lambat dilakukan H-30 sebelum Pilkada serentak, yakni pada 26 Oktober 2024.
Kedua, paling lambat dilakukan H-7 sebelum Pilkada serentak, yakni pada 20 November 2024.
Siapa saja yang termasuk pemilih kriteria pertama?
- Menjalankan tugas di luar domisili
- Menjalani rawat inap
- Penyandang disabilitas
- Menjalani rehabilitasi Narkoba
- Menjadi tahanan di rutan/lapas
- Menempuh tugas belajar
- Pindah domisili
- Mengalami bencana alam
- Bekerja di luar domisili
Siapa saja yang termasuk pemilih kriteria kedua?
- Bertugas di tempat lain di luar domisili saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap
- Menjadi tahanan rutan/lapas
- Tertimpa bencana alam
Syarat dan Dokumen Pindah Memilih Pilkada 2024
Pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih perlu melengkapi dokumen sesuai kategori masing-masing. Apa saja?
1. Tugas di Luar Domisili
Surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan dengan cap basah.
2. Rawat Inap
Surat keterangan rawat inap dan surat pendampingan dari fasilitas kesehatan.
3. Disabilitas di Panti Sosial
Surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani pimpinan instansi dengan cap basah.
4. Rehabilitasi Narkoba
Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi Narkoba dengan cap basah.
5. Tahanan Rutan/Lapas
Surat keterangan dari pihak yang berwenang.
6. Tugas Belajar
Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan dengan cap basah.
7. Pindah Domisili
Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
8. Bencana Alam
Surat keterangan pindah dari Disdukcapil.
9. Bekerja di Luar Domisili
Surat tugas dari instansi/perusahaan dengan cap basah dan fotokopi KTP-el.
Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024
1. Pastikan sudah terdaftar di DPT melalui situs KPU: cekdptonline.kpu.go.id.
2. Datangi kantor PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota setempat dengan membawa berkas persyaratan sesuai kriteria.
3. Lampirkan salinan formulir Model A sebagai bukti terdaftar di TPS asal.
4. Dapatkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih dari petugas sebagai bukti pindah memilih.
5. Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili baru.