Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai transaksi dari 13.481 rekening di 28 bank yang diblokir karena terlibat judi online (judol) mencapai Rp280 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiawandana mengungkapkan bahwa angka tersebut dihitung sampai Triwulan III 2024.
“Sampai Triwulan III, Rp 280 triliun,” kata Ivan kepada Suara.com, Senin (4/11/2024).
Dia menjelaskan pemblokiran rekening tersebut dibahas pihaknya malalui rapat dengan pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada hari ini.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” ungkap Ivan.
Dia juga menjelaskan bahwa pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Menurut Ivan, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.
“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” ujar Ivan.
Sebelumnya, pemerintah telah memblokir 6 ribu rekening yang diduga melakukan judi online. Hal tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) pada pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
“Sekarang ada 6 ribu ya, 6 ribu rekening yang sudah diblok dan itu ada uangnya,” kata Muhadjir, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Tersangka Baru Bertambah, Total Pegawai Komdigi Pembeking Bisnis Judi Online jadi 12 Orang