Darurat UMP! Menteri Laporkan Nasib UU Ciptaker ke Prabowo Usai Putusan MK

Senin, 04 November 2024 | 17:30 WIB
Darurat UMP! Menteri Laporkan Nasib UU Ciptaker ke Prabowo Usai Putusan MK
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan jika para menteri akan melapor ke Presiden RI Prabowo Subianto soal tindak lanjut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Cipta Kerja

"Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menkoperkonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke pak presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Menurutnya, terkait apa yang sudah diputuskan oleh MK, sesungguhnya tak ada kekosongan hukum mengenai Cipta Kerja.

Sebab, kata dia, putusan MK memerintahkan pembentukan UU baru soal Ketenagakerjaan dan mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan dari UU Ciptaker itu dalam waktu dua tahun. 

Baca Juga: 21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP

"Bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah undang-undang dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang sendiri, yakni uu ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat undang-undang itu masih sangat cukup ya," katanya. 

Namun, ia mengaku tetap akan mempercepat proses seperti apa yang diminta dalam putusan MK tersebut. 

Untuk itu, pihak pemerintah akan menindaklanjuti salah satunya yang paling penting yakni mengenai penetapan upah minimum Provinsi (UMP). 

"Maka dari itu dari 21, pasal yang dibatalkan oleh MK, yang paling mendesak saat ini kan terkait dengan penetapan upah minimum provinsi, karena itu harus ditetapkan, dan nanti pak menkoperkonomian yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengkoordinasikan soal itu," katanya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim MK mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. 

Baca Juga: 7 Menteri Prabowo Gelar Rapat di Hari Minggu, Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja Ikut Dibahas

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

Pada kesempatan itu, Suhartoyo menjelaskan terdapat tiga perkara yang juga sedang diperiksa MK dengan objek konstitusionalitas yang sama yaitu dalam perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/202, dan 61/PUU-XXI/2023. 

Dia menyebutkan, mahkamah menilai perkara 168 memiliki lebih banyak dalil dibanding perkara lainnya sehingga putusan perkara 168 dijadikan rujukan untuk dua perkara lainnya yang pada pokoknya memiliki kesamaan substansi dengan permohonan a quo. 

"Oleh karena itu, perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 akan dipertimbangkan dan diputus terlebih dahulu dan selanjutnya akan dijadikan rujukan untuk mempertimbangkan dan memutus perkara nomor 40 dan 61,” kata Suhartoyo. 

Dalam amar putusannya, MK menjawab dalil-dalil para pemohon yang terdiri dari penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourching, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk membentuk Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan baru. Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Dia menyebut UU Ketenagakerjaan perlu dibentuk agar tidak menjadi satu dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang digugat dalam perkara ini. 

“Menurut Mahkamah, pembentuk Undang Undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” kata Enny di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI