Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 13.481 rekening di 28 bank karena diduga berkaitan dengan judi online (judol). Pemblokiran ribuan rekening itu menyusul terungkapnya kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekingi bisnis judol.
Kepala PPATK Ivan Yustiawandana menjelaskan pemblokiran rekening tersebut dibahas pihaknya melalui rapat dengan pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada hari ini.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Menurut Ivan, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.
Baca Juga: Bukti Baru? Video Kaesang Nebeng Jet Pribadi Muncul, Status 'Pisah KK' Dipertanyakan
“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” ujar Ivan.
Meski begitu, belum diketahui nilai transaksi judi online dari 13.481 rekening yang sudah diblokir PPATK tersebut.
“Besar sekali ya,” ungkap Ivan saat ditanya nilai transaksi dari rekening judi onlie yang sudah diblokir.
Bekingi Bisnis Judol
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum lama ini telah membongkar kasus bisnis judi online di kawasan Bekasi Jawa Barat yang melibatkan pegawai Komdigi.
Baca Juga: Sebut "Silaturahmi 2 Bestie", Istana Blak-blakan soal Isi Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo
Dalam kasus ini, sebanyak 16 orang tersangka telah ditangkap yang terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat warga sipil.
Terkuaknya kasus ini, sejumlah pegawai Komdigi yang bertugas memberantas judol justru membekingi bisnis judol. Terkait keterlibatannya dalam bisnis judol ini, pegawai Komdigi diupah sebesar Rp8,5 juta untuk 'menjaga' seribu situs agar tidak diblokir. Dalam bisnis judol ini, ada 4 ribu situs yang dibekingi pegawai Komdigi sehingga upah mereka jika ditotal sebesar Rp8,5 miliar.
Geledah Kantor Komdigi
Polisi sebelumnya juga telah menggeledah kantor Kementerian Komdigi terkait keterlibatan pegawai kementerian tersebut dalam bisnis judol.
"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Dalam penggeledahan itu, polisi menghadirkan empat tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.