Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Amankan Rp 2,4 Miliar di Kasus Taspen

Senin, 04 November 2024 | 16:23 WIB
Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Amankan Rp 2,4 Miliar di Kasus Taspen
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp2,4 miliar dari sejumlah penggeledahan terkait dengan kasus investasi fiktif PT Taspen.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penggeledahan dalam kasus rasuah ini dilakukan pada 30 dan 31 Oktober 2024 kemarin.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada rumah yang berlokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan serta kantor di kawasan Jakarta Selatan.

"Penggeledahan pada dua rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan juga rumah salah satu Mantan Direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan serta pada satu perusahaan terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta," kata Budi kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Baca Juga: Tolak Gugatan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, KPK: Sikap MK Sejalan dengan Kami

Selain uang, komisi antirasuah juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Adapun uang Rp 2,4 miliar diduga merupakan fee broker pada kasus tersebut.

"Selain itu di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Budi.

Pada kesempatan yang sama, KPK turut mengapresiasi kepada sejumlah pihak yang bekerja sama dalam mengusut kasus ini.

Budi juga mengingatkan seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam pengusutan perkara ini.

"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tandas dia.

Baca Juga: Minta Kasus Korupsi Taspen di KPK Ditunda, MK Tolak Gugatan Provisi Antonius Kosasih

Sebelumnya, Ali Fikri saat menjadi Kepala Bagian pemberitaan KPK mengatakan bahwa dugaan korupsi di PT Taspen bisa naik ke penyidikan usai lembaga antirasuah mendapatkan sebuah laporan dari masyarakat.

Setelah sejumlah bukti dinyatakan sudah cukup, dugaan kasus korupsi ini naik ke tingkat penyidikan.

"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI