Orang Tua Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Terkait Gratifikasi Vonis Bebas Anaknya

Senin, 04 November 2024 | 15:16 WIB
Orang Tua Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Terkait Gratifikasi Vonis Bebas Anaknya
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orang tua Ronald Tannur diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Periksaan ini terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat terhadap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, di Pengadiln Negeri Surabaya.

“Yang diperiksa hari ini di Surabaya ibunya Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Senin (4/110/2024).

Meski pemeriksaan dilakukan di Surabaya, lanjut Harli, penyidik yang melakulan penyidikan dari penyidik Pidsus Kejagung.

“Yang meriksa penyidik Pidsus, di Kejati Jatim,” pungkasnya.

Baca Juga: Polemik Jet Pribadi Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi, MAKI: Tetap Gratifikasi

Sebelumnya, Ronald Tanur menjadi sorotan publik gegara divonis bebas dalam perkara pembunuhan oleh ketiga hakim di Pengadilan Ngeri Surabaya.

Tak lama berselang, ketiga hakim yang memimpin jalannya sidang Ronald Tannur ditangkap penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung. Ketiganya terbukti menerima suap dan gratifikasi atas kasus vonis bebas tersebut.

Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Kemudian Jampidsus juga menciduk Zarof Ricar di Denpasar Bali. Zarof ditangkap lantaran ikut berperan dalam mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tannur terhadap tiga hakim MA.

Saat digeledah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar, di dalam kediaman Zarof. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

Selain itu, penyidik juga menemukan emas batangan seberat 51 kilogram dari tangan Zarof.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Jam Tangan Rp1,1 M, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Ngaku Beli di Pasar Cuma Rp4 Juta!

Kepada penyidik Zarof mengaku telah melakukan praktik pengkondisian kasus sejak dirinya masih aktif di MA, yakni sejak tahun 2012-2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI