Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, membantah jika pemerintah akan titip sejumlah Undang-Undang untuk bisa dibahas dan disahkan bersama dengan DPR RI.
Hal itu ditegaskan oleh Supratman usai diwanti-wanti anggota Komisi XIII DPR RI yang juga eks Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dalam rapat itu, Yasonna memperingatkan pemerintah agar tak lagi bahas UU kejar tayang kareng titipan.
Supratman mengatakan, justru pemerintah selama ini tak mau adanya pembahasan UU secara kejar tayang. Ia justru menilai semua keputusan ada di DPR sebagai pembuat UU.
"Justru kalau pemerintahkan dari dulu sama, maunya jangan kejar tayang," kata Supratman usai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
"Kan sekarang lembaga pembentuk undang-undang kan DPR," sambungnya.
Di lain sisi, Supratman juga menegaskan, jika pemerintah tidak akan titip menitip UU ke DPR.
"Sekarang saya berada di posisi pemerintah. Kami ndak ada yang titip menitip soal itu," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDIP, Yasonna Laoly mewanti-wanti pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar jangan lagi ada ke depan pembahasan Undang-Undang secara kejar tayang. Apalagi hal itu dilakukan karena adanya titipan.
Baca Juga: 21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
Hal itu disampaikan Yasonna dalam Rapat Kerja perdana Komisi XIII bersama Menkum Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).