Suara.com - Tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam kasasi terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Zarof Ricar dilakukan oleh Bawas Mahkamah Agung (MA).
“Yang bersangkutan diperiksa dari Bawas MA di Kejagung,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
Diketahui, Zarof Ricar merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung, yang menjadi makelar dalam kasus kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga: Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja, Keluarga Terseret Suap Hakim?
Bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Zarof menyuap para hakim agung yang mengadili kasasi yang diajukan Ronald Tannur.
Zarof Ricar saat itu berupaya memberikan uang senilai Rp5 miliar untuk ketiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Saat digeledah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dalam di kediaman Zarof. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof.
Sementara itu, Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan. Ia divonis bebas usai melakukan suap terhadap ketiga hakim Pengadilan Surabaya.
Baca Juga: LHKPN Dirdik Kejagung Rp 5,6 Miliar, Tapi Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, KPK: Lihat Dulu Ya