Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Djumali dan Sekretaris Pokja Andria Hidayati. Keduanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua saksi merupakan ketua dan sekretaris pokja pada proyek pembangunan shelter tsunami di NTB yang diduga dikorupsi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan," kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Meski begitu, Budi belum bisa membeberkan materi pemeriksaan tim penyidik kepada kedua orang Pokja tersebut.
Baca Juga: Spekulasi di Balik Mundurnya TGB dari Perindo, Buntut Kakak dan Sahabat Sama-sama Maju Pilgub NTB?
Sebelumnya, KPK menyebut nilai proyek pada pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai sekitar Rp 20 miliar.
"Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar, dan masih dalam proses perhitungan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (2/8/2024).
Menurut dia, penyidik memperkirakan kerugian negaranya total loss. Namun, untuk nilai total kerugian negara pastinya, masih dihitung.
Diketahui, KPK melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami.
Proyek itu dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
Baca Juga: Profil Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, Tokoh di NTB yang Keluar dari Perindo