Punya Bahan Rahasia, MAKI Minta KPK Tetap Lanjutkan Penanganan Laporan Dugaan Gratifikasi Kaesang

Senin, 04 November 2024 | 12:23 WIB
Punya Bahan Rahasia, MAKI Minta KPK Tetap Lanjutkan Penanganan Laporan Dugaan Gratifikasi Kaesang
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat menghadiri kampanye Pilkada Bali 2024 di Pasar Badung, Kota Denpasar, Bali, Minggu (3/11/2024). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya masih berharap Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan laporannya soal dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Sebab, Boyamin mengaku memiliki bahan rahasia yang tidak bisa dia ungkap ke publik mengenai dugaan gratifikasi yang dia laporkan ke KPK.

Untuk itu, dia meminta agar Direktorat PLPM KPK tetap melanjutkan penelaahan terhadap laporannya meskipun Direktorat Gratifikasi sudah menyatakan bahwa tidak ada gratifikasi pada penggunaan jet pribadi Kaesang.

“Ada hal hal yang masih harus tetap dinyatakan dibuka karena saya punya beberapa bahan yang sebenarnya tetap dilanjutkan meskipun urusan Kaesang dinyatakan bukan gratifikasi, yang mohon maaf tidak bisa saya buka. Jadi, kita tunggu aja nanti seperti apa,” kata Boyamin kepada Suara.com, Senin (4/11/2024).

Dia mengaku tetap mempercayakan Direktorat PLPM KPK untuk terus menindaklanjuti laporannya soal dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi Kaesang.

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tetap menelaah laporan dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Padahal, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK sudah menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi.

“Bagaimana tentang laporannya? Tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Ghufron menjelaskan Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang bukan gratifikasi.

Baca Juga: Ingat Lagi Tasyakuran 4 Bulanan Erina Gudono di Istana Kepresidenan, Viral Lagi usai Lolos Gratifikasi

Untuk itu, lanjut dia, Direktorat Gratifikasi KPK telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI