Polemik Jet Pribadi Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi, MAKI: Tetap Gratifikasi

Senin, 04 November 2024 | 12:11 WIB
Polemik Jet Pribadi Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi, MAKI: Tetap Gratifikasi
Ilustrasi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono nebeng jet pribadi. [Suara.com/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK sudah menyatakan bahwa tidak ada gratifikasi. Terlebih, KPK beralasan Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah tidak berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penyelenggara negara.

Menanggapi itu, Boyamin menegaskan bahwa gratifikasi tidak berdasarkan pada kartu keluarga seseorang dengan penyelenggara negara.

"Kalau itu diterima kerabatnya pun kan itu tetap diproses gratifikasi kalau itu berkaitan dengan penyelenggara negara jadi bukan semata mata sudah pindah kartu keluarga. Jadi menurut saya, versi saya, itu tetep gratifikasi," katanya kepada Suara.com, Senin (4/11/2024).

"Karena apapun fasilitas dan penghormatan orang itu ya karena dia anak presiden, dia adik walikota sehingga dapat tumpangan atau nebeng pesawat pribadi tersebut," tambah dia.

Meski begitu, Boyamin mengaku tetap menghormati keputusan Direktorat Gratifikasi yang menyebut Kaesang tidak melakukan gratifikasi soal penggunaan jet pribadi.

“Prinsipnya saya menghormati apapun putusan KPK menyatakan itu gratifikasi atau bukan. Yang jelas, kalau versiku itu kan gratifikasi dan makanya aku laporkan dari sisi kacamata hukum ya dugaan gratifikasi,” tutur dia.

Untuk itu, Boyamin tetap berharap KPK meneruskan tindak lanjut dari laporan yang dia ajukan melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi putra Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep bukanlah gratifikasi.

Baca Juga: Resmi! KPK Nyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut dia, Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang bukan gratifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI