5. Lampung
Pemprov Lampung juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 2 September hingga 16 Desember 2024. Warga dapat menikmati pembebasan pajak progresif, bea balik nama, dan penghapusan denda keterlambatan, termasuk keringanan tunggakan pajak hingga 70 persen.
6. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024.
Selain menghapus denda, pemberian insentif 0 persen ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
7. Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini meliputi diskon PKB, bebas denda PKB, bebas BBNKB II, hingga penghapusan denda SWDKLLJ. Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang hingga 23 Desember 2024.
8. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung hingga Desember 2024, dengan beberapa keringanan seperti pembebasan BBNKB II dan diskon pajak tahunan hingga 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat. Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan dari dalam maupun luar provinsi yang sudah memenuhi syarat administrasi.
9. Kalimantan Barat