Suara.com - Jam tangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar menjadi perhatian warganet di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Warganet menyoroti jam tangan yang harganya ditaksir mencapai miliaran rupiah dengan merk Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mempelajari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Qohar.
"Saya lihat dulu ya (LHKPN Qohar)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi, Momen Tom Lembong Bantu Jokowi Jawab Pertanyaan Bahasa Inggris Viral Lagi
Dia juga mengklaim akan melakukan tindak lanjut apabila ditemukan kejanggalan pada LHKPN yang dilaporkan Qohar kepada KPK.
"Pasa prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti," ujarnya.
Sekadar informasi, Abdul Qohar yang menyampaikan siaran pers perihal kasus Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong diduga memiliki jam seharga Rp 1,1 miliar.
Padahal, jumlah total hartanya yang dilaporkan melalui LHKPN ke KPK hanya berjumlah Rp 5,6 miliar.
Berdasarkan penelusuran warganet melalui laman The Watch Agency, jam yang dikenakan Qohar senilai 69 ribu Euro atau Rp 1.182.310.000.
Baca Juga: Netizen Bongkar Harga Jam Tangan Rolex Dirdik Kejagung Seharga Mobil Mewah
Dilihat dari laman lhkpn.kpk.go.id, Qohar memiliki total harta Rp 5 miliar yang terdiri dari empat bidang tanah dan enam bidang tanah beserta bangunannya di Lamongan dan Malang senilai Rp 4,4 miliar (Rp 4.418.000.000).
Dia juga memiliki dua unit kendaraan berupa sebuah mobil Toyota Jeep dan sepeda motor Honda seharga Rp 314.500.000.
Lebih lanjut, Qohar mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 5 juta, kas dan setara kas sekitar Rp 1 miliar (Rp 1.016.702.160), dan hutang Rp 150 juta.
Dengan begitu, jumlah total kekayaan yang dimiliki Qohat senilai Rp 5,6 miliar (Rp 5.604.202.160).