Suara.com - Polisi kembali meringkus dua tersangka baru terkait kasus bisnis judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, total ada 16 tersangka yang telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Terkait penambahan dua tersangka baru diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra pada Minggu (3/11/2024).
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu.
Wira menjelaskan dua tersangka tersebut terdiri dari satu orang pegawai Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa.
Dengan penangkapan terhadap dua tersangka maka total tersangka telah 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat merupakan warga biasa.
Geledah Kantor Komdigi
Polisi sebelumnya juga telah menggeledah kantor Kementerian Komdigi terkait keterlibatan pegawai kementerian tersebut dalam bisnis judol.
"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Dalam penggeledahan itu, polisi menghadirkan empat tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.
"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor tersebut," katanya.