Resmi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini Hukuman Sopir Truk 'Nge-Fly' yang Tabrak Banyak Orang di Tangerang

Minggu, 03 November 2024 | 11:41 WIB
Resmi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini Hukuman Sopir Truk 'Nge-Fly' yang Tabrak Banyak Orang di Tangerang
Truk kontainer yang dikejar-kejar warga di sepanjang Jalan Kiai Hasyim Ashari terhenti setelah menabrak Tugu Adipura di Jalan Veteran, Tangerang, Banten, Kamis (31/10/2024). (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - JFN (24), sopir truk kontainer ugal-ugalan yang menabrak belasan kendaraan hingga pejalan kaki di Kota Tangerang pada Kamis (31/10/2024) lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di penjara. 

Penetapan JFN sebagai tersangka kasus kecelakaan itu lewat gelar perkara yang dilaksanakan Polres Tangerang Kota pada Sabtu (2/1/2024) kemarin. Peningkatan status tersangka terhadap JFN juga berdasarkan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya serta pemeriksaan saksi-saksi.

"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan gelar perkara, JFN telah cukup bukti, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip dari Antara pada Minggu (3/11/2024).

Supir truk kontainer berinisial JFN (24) masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit usai babak belur mendapatkan amukan massa. (Antara/dok. polisi)
Supir truk kontainer berinisial JFN (24) masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit usai babak belur mendapatkan amukan massa. (Antara/dok. polisi)

Dalam kasus ini, JFN dijerat Pasal 311 ayat (2) dan (4) juncto pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta.

Baca Juga: Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres.

Dinyatakan Positif Narkoba

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN juga dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.

"Hasil labnya positif, sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.

Truk kontainer yang disopiri ugal-ugalan hingga mengakibatkan tabrakan beruntun di jalan raya kawasan Kota Tangerang akhirny berhenti di Tugu Adipura. [CCTV Kodim]
Truk kontainer yang disopiri ugal-ugalan hingga mengakibatkan tabrakan beruntun di jalan raya kawasan Kota Tangerang akhirnya berhenti di Tugu Adipura. [CCTV Kodim]

Kronologi Sopir Truk Tabrakan Banyak Orang

Baca Juga: Detik-Detik Supir Truk Maut Cipondoh Sempat Berbincang Usai Dihajar Massa, Netizen: Syukurlah Kalau Masih Hidup

Adapun kronologi kejadian tersebut, diawali Truk Wing Box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim.

Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran. Hingga JFN diamuk massa yang marah.

"Ada 10 mobil dan enam motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk yang dikemudikan JFN. tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak enam orang terdiri dari empat orang wanita dan dua orang laki-laki," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI