"Kami menginginkan saudara Masinton Pasaribu mendapatkan hukuman dan diperiksa sesuai hukum Indonesia oleh sebab itu kami mendatangi Komnas Perempuan,” kata Ferdinand
Lebih lanjut, Ferdinand menyebut pihaknya akan terus melakukan upaya hukum. Termasuk kembali mendatangi Polresta Medan untuk mengetahui sejauh mana laporan yang pernah mereka buat.
“Saya akan mendatangi lagi ke Polrestabes Medan, kami akan menanyakan sudah sampai mana kasus ini karena seharusnya klien saya ini dipanggil lagi untuk diwawancara,” kata dia.
”Ini harus segera jangan sampai seperti di petieskan begitu saja. Kami tidak akan pernah berhenti minggu depan rencananya saya akan ke Medan, akan saya tanyakan langsung ke Polrestabes,” katanya menambahkan.
Selain itu Ferdinan juga memastikan akan membiarkan proses hukum ini tetap berjalan apabila Masinton terus melakukan perlawanan.
“Kalau kalau terus begini ya biarkan proses hukum tetap berjalan. Kita di Indonesia kalau kita masih mampu memaafkan, ayo kita berdamai, cuma sampai saat ini kami tetap dalam langkah hukum, lurus, maju terus tegak lurus sesuai dengan hukum yang berlaku karena toh principle receiver kami dilaporkan pencemaran nama baik,” katanya.
Sebelum melapor ke Komnas Peremuan, Camelia Neneng Susanty bersama pengacaranya terlebih dahulu sudah melaporkan kasus tersebut di Polrestabes Medan.