Diduga Punya Jaringan Kuat, Kejagung Didesak Bongkar Mafia Peradilan Zarof Ricar Cs

Sabtu, 02 November 2024 | 14:05 WIB
Diduga Punya Jaringan Kuat, Kejagung Didesak Bongkar Mafia Peradilan Zarof Ricar Cs
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang ditangkap Kejaksaan Agung RI terkait kasus suap penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur diduga memiliki jaringan yang kuat.

Selain melibatkan hakim dan pengacara, jaringan mafia peradilan ini diduga turut melibatkan pegawai MA.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai perlu keseriusan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas jaringan mafia peradilan Zarof.

"Bisa dibayangkan total nilai uang makelar kasusnya itu berapa triliun kalau Zarof Ricar saja bisa mengumpulkan uang hampir sekitar 1 triliun. Ini harus dibongkar secara utuh," kata Zaenur kepada Suara.com Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Aset Terblokir, Kejagung Masih Sisir Kekayaan Tersembunyi Zarof Ricar

Kasus suap di institusi peradilan, kata Zaenur, telah terjadi sejak dulu dan mendarah daging. Kondisi ini semakin diperparah karena tidak ada keseriusan negara untuk melakukan reformasi penegakan hukum.

Alih-alih melakukan reformasi penegakan hukum, pemerintah di 10 tahun terakhir dinilai Zaenur justru menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan dan alat politik.

"Sehingga sampai sekarang itu masih lestari budaya atau kebiasaan korupsi dalam bentuk jual beli perkara," ungkapnya.

Berdasar data Indonesia Corruption Watch atau ICW sepanjang tahun 2011-2023 terdapat 26 hakim yang ditangkap terkait kasus suap. Nilai suapnya total mencapai Rp107 miliar.

"Ini harusnya jadi momentum reformasi penegakan hukum secara mendasar. Ini tidak boleh hanya berlalu begitu saja tanpa ada perbaikan terhadap sistem," ujar Zaenur.

Baca Juga: Aset Zarof Ricar Diblokir, Kejagung Masih Buru Kekayaan Tersembunyi

Selain mendesak Kejaksaan Agung RI mengungkap tuntas kasus mafia peradilan, Zaenur menilai Komisi Yudisial (KY) dan MA juga harus memperbaiki sistem pengawasan. Kemudian juga harus meningkat pembinaan terhadap hakim. Sanksi-sanksi tegas harus dijatuhkan kepada kepala pengadilan di tingkat pertama, tinggi, hingga MA apabila ada anggotanya yang terlibat suap.

"Itu harus dicopot sebagai bentuk sanksi kegagalan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya," jelasnya.

Temukan Uang Hampir 1 Triliun

Zarof merupakan mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan atau Balitbang Diklat Kumdil MA. Pria berusia 62 tahun itu ditangkap di Jimbaran, Bali, pada Kamis, 24 Oktober 2024 atas kasus pemufakatan jahat terkait suap penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.

Saat menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menemukan berbagai pecahan mata uang asing senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Uang dan emas itu diakui sebagai hasil penanganan perkara sejak 2012 hingga 2024.

Terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur, Zarof telah menerima uang senilai Rp6 miliar. Uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Sebesar Rp5 miliar rencananya akan diserahkan Zarof kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Sedangkan Rp1 miliar imbalan untuk Zarof selaku perantara.

Walakin uang senilai Rp5 miliar itu belum diserahkan kepada hakim agung, Zarof disebut telah menghubungi salah satu hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Ada tiga hakim agung yang menangani perkara tersebut, yakni: Soesilo selaku Ketua Majelis Kasasi serta Sutarjo dan Ainal Mardhiah selaku Anggota Hakim.

Pada 22 Oktober 2022, majelis hakim kasasi yang dipimpin Soesilo telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putusan tersebut menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka terkait pemufakatan jahat bersama Zarof, Lisa juga ditetapkan tersangka atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI