Jatmiko, Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TVOne Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 02 November 2024 | 10:39 WIB
Jatmiko, Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TVOne Terancam 6 Tahun Penjara
Tempat kejadian kecelakaan maut di Tol Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis (31/10/2024). [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan Jatmiko (36) sopir truk Rosalia Express yang menabrak mobil Toyota Avanza berisi rombongan kru TVOne di Pemalang, Jawa Tengah sebagai tersangka. Pria tersebut terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, Jatmiko telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Artanto kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Penetapan tersangka Jatmiko, kata Artanto, dilakukan penyidik berdasar hasil gelar perkara pada Jumat (1/11/2024) kemarin. Berdasar hasil penyidikan ia mengungkap penyebab daripada kecelakaan karena sopir truk ekspedisi tersebut mengantuk.

Baca Juga: 6 Orang Jadi Korban Truk Ugal-ugalan di Tangerang, 16 Kendaraan Ringsek

"Betul (sopir microsleep)," katanya.

Peristiwa kecelakaan ini diketahui terjadi di Tol Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (31/10/2024). Kecelakaan dilaporkan terjadi sekitar pukul 06.32 WIB.

Dalam peristiwa tersebut tiga kru TVOne meninggal dunia. Sedangkan dua orang lainnya luka-luka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI