Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.
Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong, dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Dalam rapat koordinasi bidang perekonomian pada Desember, Tom Lembong menyebut jika Indonesia pada 2016 kekurangan GKP sebanyak 200 ribu ton, sehingga untuk menstabilisasi harga gula maka akan dilakukan impor.
Setelahnya, Tom Lembong bersama Charles Sitorus memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.
Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.
Kemudian saat Januari 2016, Tom Lembong meneken surat penugasan kepada PT PPI yang berisi untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.
Kedelapan perusahaan swasta ini kemudian mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.
Setelahnya, kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.
Atas praktik tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp400 miliar yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI).
Setelah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung Tom Lembong langsung ditahan. Selama 20 hari penahanan, Tom Lembong dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.