Pilih Bungkam usai Diperiksa Kejagung: Tom Lembong Lagi-lagi Tebar Senyum, Tangannya Terborgol Tenteng Berkas

Jum'at, 01 November 2024 | 21:35 WIB
Pilih Bungkam usai Diperiksa Kejagung: Tom Lembong Lagi-lagi Tebar Senyum, Tangannya Terborgol Tenteng Berkas
Pilih Bungkam usai Diperiksa Kejagung: Tom Lembong Lagi-lagi Tebar Senyum, Tangannya Terborgol Tenteng Berkas. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus impor gula, di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2015-2023, Thomas Trikasih Lembong menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, Tom Lembong menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Kemudian, Tom Lembong baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.26 WIB.

Setelah diperiksa selama lebih dari 10 jam, eks Co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 itu memilih bungkam ketika dikerumuni awak media yang meliput pemeriksaannya di Kejagung. Alih-alih menjawab pertanyaan yang diberondong jurnalis, Tom Lembong hanya menebar senyum. 

Baca Juga: Desak Kejagung Blak-blakan Kasus Tom Lembong, Habiburokhman: Jika Tidak, Bisa Picu Tuduhan ke Prabowo

Ekspresi Tom Lembong melempar senyum itu sama seperti saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) lalu.

Tom Lembong yang mengenakan kemeja hijau, dan dibalut dengan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung cuma menganggukan kepalanya sesekali dalam merespons serbuan pertanyaan awak media.

Tangan Tom Lembong tak leluasa dalam bergerak akibat diborgol. Namun ia masih sanggup menenteng sejumlah dokumen dan tas kecil berwarna hitam.

Tak lama berselang, Tom Lembong langsung masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa menuju Rutan cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Siturus sebagai tersangka terkait korupsi impor gula pada 2015-2016.

Baca Juga: Ketimbang Dituding Kriminalisasi, Eks Pimpinan KPK Tantang Kejagung Segera Ungkap Alasan Tom Lembong Tersangka

Dalam kasus ini,  Tom Lembong diduga memberikan izin untuk melakukan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah alias GKM menjadi gula kristal putih atau GKP.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. 

Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong, dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Dalam rapat koordinasi bidang perekonomian pada Desember, Tom Lembong menyebut jika Indonesia pada 2016 kekurangan GKP sebanyak 200 ribu ton, sehingga untuk menstabilisasi harga gula maka akan dilakukan impor.

Setelahnya, Tom Lembong bersama Charles Sitorus memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali. 

Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.

Kemudian saat Januari 2016, Tom Lembong meneken surat penugasan kepada PT PPI yang berisi untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.

Kedelapan perusahaan swasta ini kemudian mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

Setelahnya, kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Atas praktik tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp400 miliar yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI).

Setelah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung Tom Lembong langsung ditahan. Selama 20 hari penahanan, Tom Lembong dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI