Suara.com - Tuan Guru Bajang adalah sebuah gelar kehormatan yang sering digunakan di masyarakat Lombok, Nusa Tenggara Barat, khususnya untuk merujuk pada seorang tokoh agama Islam yang dihormati dan masih tergolong muda. Gelar ini memiliki makna yang mendalam dan mencerminkan posisi serta peran penting tokoh tersebut dalam masyarakat.
Tuan: Gelar ini umumnya diberikan kepada seseorang yang telah menunaikan ibadah haji. Istilah ini menunjukkan penghormatan dan kedudukan yang lebih tinggi dalam masyarakat.
Guru: Kata "guru" merujuk pada seorang pendidik atau ulama yang memiliki pengetahuan agama yang luas dan mendalam. Mereka berperan sebagai pembimbing spiritual bagi masyarakat.
Bajang: Dalam bahasa Sasak (bahasa daerah Lombok), "bajang" berarti muda. Kata ini digunakan untuk menunjukkan bahwa tokoh yang bersangkutan masih berusia muda namun telah memiliki pengetahuan agama yang luas dan mampu menjadi pemimpin agama.
Secara keseluruhan, gelar Tuan Guru Bajang dapat diartikan sebagai "Guru Muda yang Mulia".
Baca Juga: TGB Zainul Majdi Dikabarkan Resign dari Perindo
Gelar Tuan Guru Bajang diberikan kepada seseorang yang usianya masih relatif muda dan emiliki pengetahuan agama yang luas dan mendalam. Gelar ini juga diperuntukkan bagi seseorang yang dihormati dan Dianggap sebagai sosok yang patut dicontoh dan diikuti.
Selain itu biasanya pemilik gelar ini memiliki kemampuan memimpin dan membimbing masyarakat.
Gelar Tuan Guru Bajang memiliki makna yang sangat penting dalam konteks masyarakat Lombok. Gelar ini tidak hanya menunjukkan status sosial seseorang, tetapi juga mencerminkan harapan masyarakat terhadap tokoh tersebut. Masyarakat berharap agar tokoh yang menyandang gelar ini dapat menjadi panutan dan pemimpin yang baik.
Salah satu tokoh yang paling dikenal dengan gelar Tuan Guru Bajang adalah Muhammad Zainul Majdi. Ia adalah seorang ulama, politikus, dan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Gelar Tuan Guru Bajang yang melekat pada beliau semakin memperkuat pengaruhnya dalam masyarakat Lombok dan nasional.
Baca Juga: Kejati NTB Tunda Kasus Korupsi Oknum DPRD, Ada Apa?