Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, meminta Baleg DPR RI tak sekedar gaya-gayaan dengan wacana merevisi paket 8 UU Politik dan Pemilu menggunakan aturan atau metode Omnibus Law.
Ia menilai wacana tersebut boleh saja dilakukan oleh DPR. Hanya saja harus dilakukan secara komprehensif menyiapkan semacam pertimbangan-pertimbangan sehingga metode Omnibus yang dipilih.
"Jangan sampai Baleg hanya gaya-gayaan saja. Atau lebih parahnya Baleg sekedar terinspirasi dengan Omnibus Law Cipta Kerja," kata Lucius kepada Suara.com, Jumat (1/11/2024).
Ia mengatakan, jika berkaca dari Omnibus Law Cipta Kerja, ternyata regulasi yang dihasilkan banyak kekosongan.
Baca Juga: Soal Usulan Omnibus Law UU Politik dari Baleg DPR, Mendagri Tito Bakal Lapor ke Prabowo
"Kan yang bisa kita katakan sekarang, Cipta Kerja yang pakai metode omnibus itu ternyata menyimpan banyak bolong dalam hal substansi dan praktiknya. Kemarin MK baru saja membatalkan beberapa ketentuan didalamnya," katanya.
"Saya melihat metode omnibus yang diterapkan DPR ini hanya fokus pada upaya penggabungan beberapa UU menjadi satu UU saja. Selain itu dengan metode omnibus juga DPR nampak ingin agar pembahasan UU menjadi cepat. Pemilihan metode omnibus bukannya untuk memperkuat atau membuat perubahan yang holistik dan fundamental. Ini bahaya," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, Baleg DPR RI jika ingin menghadirkan lagi Omnibus maka harus dilakukan secara serius.
"Maka kalau Baleg ingin menggunakan metode omnibus terkait UU Politik, harus ada persiapan serius dalam bentuk naskah akademik yang menjelaskan pertanian antara 1 RUU dengan RUU lain yang ingin digabung berikut argumentasi untuk perubahan-perubahan yang dilakukan," ujarnya.
"Paket UU politik berhubungan satu sama lain sehingga Omnibus Law-nya harus bisa menunjukkan relasi itu dalam pengaturan yang bermuara pada perbaikan serius praktek dan substansi demokrasi kita," ujarnya.
Baca Juga: Mendagri Tito Pertimbangkan Ide Omnibus Law UU Kepemiluan
"Jangan sampai diskusinya fokus pada metode omnibus saja karena yang paling penting sesungguhnya adalah soal substansi, soal sistem, soal pilihan-pilihan praktek yang akan diatur untuk semakin memperkuat demokrasi kita.Wacana-wacana perubahan dalam setiap UU Politik itu yang tak kalah penting dibicarakan dan dipikirkan Baleg," tambah dia.