Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa keluarga Zarof Ricar. Zarof merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung yang menjadi tersangka makelar kasus (markus) terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
“(Anggota kelurga Zarof Ricar) oh sudah (diperiksa),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (1/11/2024).
Dia menyebut, pihak keluarga yang diperiksa adalah anak dan istri Zarof.
“Ya termasuk itu ya (anak), kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan, tapi kalau istrinya sudah,” kata Qohar.
Sejauh ini, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang. Dari jumlah itu, termasuk juga anak dan istri Zarof.
“Kasus itu adalah sekitar 15 an sudah kita periksa. Yang pasti sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat tidak terkecuali keluarganya,” terangnya.
Saat disinggung soal pihak keluarga ikut menikmati hasil gratifikasi terhadap Zarof, Qohar bakal menyampaikannya jika memang hal itu terbukti.
“Ya nanti akan disampaikan pada saatnya,” ucap dia.
Kejaksaan Agung, sebelumnya telah melakukan pemblokiran aset milik tersangka Zarof Ricar dan keluarganya.
Baca Juga: Zarof Ricar, Pintu Masuk Membuka Kotak Pandora Mafia Peradilan
Zarof sendiri merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap hakim agung dalam perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur.