Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa keluarga Zarof Ricar. Zarof merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung yang menjadi tersangka makelar kasus (markus) terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
“(Anggota kelurga Zarof Ricar) oh sudah (diperiksa),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (1/11/2024).
Dia menyebut, pihak keluarga yang diperiksa adalah anak dan istri Zarof.
“Ya termasuk itu ya (anak), kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan, tapi kalau istrinya sudah,” kata Qohar.
Baca Juga: Zarof Ricar, Pintu Masuk Membuka Kotak Pandora Mafia Peradilan
Sejauh ini, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang. Dari jumlah itu, termasuk juga anak dan istri Zarof.
“Kasus itu adalah sekitar 15 an sudah kita periksa. Yang pasti sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat tidak terkecuali keluarganya,” terangnya.
Saat disinggung soal pihak keluarga ikut menikmati hasil gratifikasi terhadap Zarof, Qohar bakal menyampaikannya jika memang hal itu terbukti.
“Ya nanti akan disampaikan pada saatnya,” ucap dia.
Kejaksaan Agung, sebelumnya telah melakukan pemblokiran aset milik tersangka Zarof Ricar dan keluarganya.
Baca Juga: Aset Zarof Ricar Diblokir, Kejagung Masih Buru Kekayaan Tersembunyi
Zarof sendiri merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap hakim agung dalam perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur.
“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pembelokiran aset-aset yang bersangkutan,” kata Qohar, Kamis (31/10/2024).
Bahkan saat ini, lanjut Qohar, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran terkait dengan aset milik Zarof.
“Tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu berupa barang maupun berupa uang,” kata Qohar.
Meski demikian, Qohar mengaku tidak hafal dengan jumlah aset milik Zarof yang saat ini telah diblokir.
“Nah ini jumlah yang diblokir saya ndak hafal, kan kan banyak sekali. Kalau aset masih dalam pencarian juga,” katanya.
Zarof Ricar merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung yang menjadi makelar dalam kasus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Zarof berupaya mengkondisikan para hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Zarof saat itu berupaya memberikan uang senilai Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Saat digeledah, penyidik menemukan uang tunai nyaris Rp 1 triliun, tepatnya sebesar Rp920 miliar di kediaman Zarof. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof.
Sementara itu, Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan. Ia divonis bebas usai melakukan suap terhadap ketiga hakim Pengadilan Surabaya.