Ketimbang Dituding Kriminalisasi, Eks Pimpinan KPK Tantang Kejagung Segera Ungkap Alasan Tom Lembong Tersangka

Jum'at, 01 November 2024 | 15:39 WIB
Ketimbang Dituding Kriminalisasi, Eks Pimpinan KPK Tantang Kejagung Segera Ungkap Alasan Tom Lembong Tersangka
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto alias BW turut menyoroti soal penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Menurutnya, penyidik Kejagung perlu menjelaskan dasar mereka menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. 

Menurutnya, Kejagung perlu memperjelas soal status tersangka Tom Lembong  untuk menghindari kegaduhan di masyarakat.

"Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik," ujar BW dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024). 

Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga penegak hukum dalam hal ini Kejagung, harus mempertegas dan memperjelas alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Goenawan Mohamad Ungkap Pemicu Banyak yang Ragukan Tom Lembong Korupsi: Ini Tak Sehat...

"Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka," ujar dia.

Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Yasir)
Bambang Widjojanto. (Suara.com/Yasir)

BW pun mewanti-wanti apabila penegak hukum tidak bisa menjelaskan syarat dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, maka bisa saja publik mengaitkan kasus tersebut untuk kepentingan tertentu.

"Artinya, jika ini tidak bisa dijelaskan maka sinyalemen kriminalisasi menjadi justified. Oleh karena itu, penting untuk segera dijelaskan," ujarnya.

Kejagung RI sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi  importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus serupa. 

Baca Juga: Direktur PLPM jadi Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya Tak Dicopot dari KPK, Kok Bisa?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015 selaku Menteri Perdagangan yang memberikan izin persetujuan impor gula.

Pemberian izin ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI