Suara.com - Polisi meringkus sedikitnya 11 orang tersangka dalam perkara judi online yang melibatkan staf dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 11 orang ini berperan menyortir web-web judi online.
“Mereka membuat kantor sendiri, menyortir web-web judi. 11 orang di amankan dan di ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Menurut dia, dari 11 tersangka ini, beberapa di antaranya adalah staf ahli yang berada di lingkungan Komdigi.
“Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” katanya.
Adapun, para staf ahli Komdigi yang terlibat dalam perkara ini, seharusnya memblokir situs-situs judi. Namun mereka menyalahgunakan wewenangnya, para oknum ini bertugas memblokir situs judi online namun di salah gunakan.
Para tersangka tidak melakukan pemblokiran terhadap situs judi online, jika sudah mengenal pemilik situs tersebut.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data dan mereka, menyewa mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit,” terang Ade Ary.
Baca Juga: Menteri Meutya Hafid Buka Suara usai Penangkapan Pegawai Komdigi Diduga Judi Online