Deretan Masalah Bisnis Rokok Ustaz Solmed, Kini Dituntut Rp 1 Triliun

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 01 November 2024 | 15:05 WIB
Deretan Masalah Bisnis Rokok Ustaz Solmed, Kini Dituntut Rp 1 Triliun
Ustaz Solmed (Instagram/@ustad_solmed)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Ustaz Solmed sedang ramai diperbincangkan setelah bisnis rokok herbalnya, bernama Sin, dituntut sebesar Rp 1 triliun.

Produk ini awalnya diklaim sebagai rokok herbal, namun belakangan klaim tersebut diubah setelah menuai kontroversi dan teguran dari Asosiasi Pengacara Indonesia (API).

Menurut API, produk rokok Sin yang dijalankan oleh Ustaz Solmed dan diproduksi oleh PR UD Putra Bintang Timur dinilai tidak layak edar karena tidak mencantumkan kode produksi pada kemasan, dan diklaim dapat memberikan manfaat kesehatan.

Mengutip dari pemberitan Hops.id, rokok ini sempat disebut memiliki kadar nikotin dan tar rendah serta diklaim mampu mengurangi racun di paru-paru. Namun, klaim tersebut kini telah dihapus dari situs resmi produsen.

“Rokok Sin bukan rokok herbal atau rokok obat, atau rokok yang berhubungan dengan penyembuhan suatu penyakit,” demikian pernyataan terbaru di situs PR UD Putra Bintang Timur.

Perubahan ini dilakukan setelah API melayangkan somasi kepada pihak produsen dan distributornya, yakni PT Sin Indonesia Cemerlang dan PT Tridaya Sinergi Indonesia.

Selain tidak mencantumkan kode produksi, produk rokok Sin juga dianggap melanggar ketentuan iklan dan promosi rokok di media sosial. Produk tersebut kerap dipromosikan secara terbuka, bahkan terlihat dalam acara yang menampilkan anak-anak, yang membuat API semakin menguatkan tuntutannya.

Bukti tangkapan layar dari media sosial menunjukkan produk Sin dipromosikan dalam acara santunan anak yatim, yang dianggap melanggar peraturan terkait iklan produk rokok.

Lebih lanjut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memiliki pandangan terkait produk rokok, yang hukumnya berada di antara haram dan makruh berdasarkan hasil sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III.

Pihak penggugat menilai bahwa pemasaran produk ini bertentangan dengan nilai-nilai yang diatur oleh MUI dan aturan yang berlaku.

Kuasa hukum API, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur hukum dengan melayangkan somasi terkait produk yang dianggap bermasalah. “Tetapi tidak ada jawaban dari yang bersangkutan terkait dengan somasi tersebut,” jelas Mellisa.

Ia menambahkan bahwa meskipun beberapa hal telah diubah di situs resmi produk Sin, produk tersebut masih dapat diakses dan dijual di pasaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI