Suara.com - Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat dengan pemerintah dan pihak PT Sritex. Hal itu sebagai langkah penyelematan para pekerja dari badai PHK.
"Komisi 7 DPR RI juga akan menggelar rapat dengan pihak pemerintah, pihak perusahaan, dan pihak terkait. Ini adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan Sritex. DPR RI tentu akan mengawal agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," kata Saleh dalam keterangannya diterima Suara.com, Jumat (1/11/2024).
Selain itu Komisi VII DPR kata dia, juga akan melakukan kunjungan spesifik langsung ke PT Sritex.
"Anggota komisi 7 diharapkan dapat melihat, mendengar, dan menerima masukan langsung dari para pekerja dan pihak perusahaan," ujarnya.
Baca Juga: Sritex Tak Mau Pailit, Pikirkan Nasib 50 Ribu Pekerja
Saleh juga mengapresiasi arahan Presiden Prabowo untuk menyelamatkan PT. Sritex. Pasalnya, Sritex adalah industri textile padat karya. Mampu merekrut dan mempekerjakan banyak tenaga kerja.
"Dari informasi yang ada, Sritex saat ini mempekerjakan lebih dari 50.000 tenaga kerja. Kalau Sritex tidak diselamatkan, dipastikan akan ada dampak ekonomi di tengah masyarakat," ungkapnya.
"Untuk melahirkan industri besar seperti Sritex, tentu tidak mudah. Dibutuhkan modal besar, jaringan, pengalaman, dan SDM yang kuat. Karena itu, Presiden Prabowo perlu didukung oleh semua pihak untuk menyelamatkan Sritex," sambungnya.
Saleh menyampaikan, karena ini adalah urusan bisnis, tentu ada keterkaitan dengan banyak pihak. Secara perlahan itu yang perlu diselesaikan. Sementara itu, perusahaan diharapkan tetap beroperasi.
"Pemerintah harus memberikan kelonggaran sehingga mereka tetap produktif dan para pekerjanya tidak dirumahkan. Satu hal penting yang perlu dicatat adalah agar semua pihak mampu menahan diri. Tidak boleh saling menyalahkan. Apalagi menuduh satu pihak atau satu aturan tertentu yang menyebabkan Sritex pailit," katanya.
Baca Juga: Daftar Empat Kurator yang Bakal Urus Nasib Pailit PT Sritex
"Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, tentu tidak mudah untuk dipailitkan. Pasti banyak faktor dan juga telah melintasi waktu yang cukup lama untuk menahan agar tidak pailit. Yang perlu dicari adalah dukungan dan solusi dari seluruh pihak. Jangan saling menyalahkan. Hindari narasi yang membuat pihak lain tersinggung," lanjutnya menambahkan.
Untuk diketahui, dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah hal yang haram dan tabu dilakukan di perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kontradiksi yang mencolok. Data Sritex sendiri mengungkapkan bahwa sebanyak 3.000 pekerja telah kehilangan pekerjaan mereka pada tahun ini.
Klaim PHK adalah hal yang haram dan tabu diutarakan Iwan saat perusahaan diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena gagal membayar utang ke krediturnya.
"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," kata Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (28/10/2024).
Ia mengatakan mengenai keputusan pailit tersebut saat ini pihaknya tengah berupaya menangani masalah ini dengan serius.
"Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," katanya.
Jika dirunut kebelakang, Sritex sebetulnya sudah melakukan PHK sebanyak 3.000 pekerja pada semester I 2024 ini. PHK dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan yang babak belur.
Hal tersebut dikatakan Direktur Keuangan Sritex Welly Salam dalam papaaran publiknya kepada media pertengahan tahun ini.
Bahkan kata Welly gelombang PHK kemungkinan akan terus terjadi hingga akhir tahun dengan angka mencapai 10.000 orang.
Dirinya juga bilang bahwa PHK ini merupakan langkah terakhir yang diambil perusahaan setelah berbagai upaya efisiensi lainnya, seperti pembatasan lembur kerja dan penundaan investasi yang telah dilakukan.