Periksa Staf dan Ajudan, KPK Dalami Alur Pemberian Uang Panas ke Gubernur Kalsel Paman Birin

Jum'at, 01 November 2024 | 10:33 WIB
Periksa Staf dan Ajudan, KPK Dalami Alur Pemberian Uang Panas ke Gubernur Kalsel Paman Birin
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi untuk mendalami alur dugaan pemberian uang suap kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (31/10/2024).

“Saksi-saksi yang hadir didalami terkait dengan alur pemberian uang dari tersangka pemberi ke gubernur dan pemberian kepada gubernur dari pihak-pihak lainnya,” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawqn, Jumat (1/11/2024).

Adapun saksi yang diperiksa KPK ini terdiri deretan ajudan atau supir hingga staf dan pihak lainnya, termasuk saksi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Para saksi tersebut ialah Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Darmadiansyah/Mahdi dan Opan, Ajudan/Supir Gubernur Kalsel Prawiro Setyo Hadi, Supir Gubernur Kalsel Muhammad Yose Rizal, Staff Gubernur Kalsel Didi, dan Ajudan Gubernur Kalsel Dudung.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Pendistribusian Baznas Kalsel Nur Huda Fikri, Staff Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Provinsi Kalsel Muhammad Arsyad, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Kalsel Ahad Rafi’ie, serta Ketua Baznas Kalsel Irhamsyah Safari.

Lebih lanjut, saksi lainnya ialah pegawai pada Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Marwah Sriningsih, Staf Khusus Gubernur Kalsel Maulana, Staf Keuangan CV Jasa Abadi Mandiri Halimah, dan seorang saksi bernama Septa Hindarto.

Tahan 6 Tersangka

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Baca Juga: Raudatul Terseret Kasus Suami? KPK Ancang-ancang Periksa Istri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI