Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyebut gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) berhasil dikabulkan sebanyak 70 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Walaupun ada sebagian gugatan yang ditolak Mahkamah Konstitusi, Andi menekankan, pasal-pasal penting terkait kesejahteraan buruh berhasil dikabulkan MK.
"Kami sudah menghitung secara kalkulasi, kami memenangkan 70 persen gugatan. Satu soal keupahan, soal outsourcing, soal adidaya, soal tenaga kerja asing, soal PKWT, semuanya. Memang ada ayat yang tidak dikabulkan, ada yang dikabulkan. Jadi karena itu, secara kalkulasi, 70 persen kami menangkan," kata Andi kepada wartawan saat demonstrasi di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Gugatan yang tidak dikabulkan oleh MK sebenarnya juga penting. Walau demikian, Andi memaklumi keputusan MK.
Baca Juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: TKA Tetap Boleh Kerja, Tapi Harus Utamakan Pekerja Indonesia
"Hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai aspek-aspek pertimbangan. Tidak mungkin kita menangkan 100 persen," katanya.
Andi menyampaikan, kaum buruh tetap menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK yang telah mengabulkan gugatan. Kemudian kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang membantu jalannya demonstrasi berjalan lancar hari ini.
Atas ucapan terima kasih tersebut, Andi menyebut serikat buruh berencana beri karangan bunga. Karangan bunga itu sebagai rasa hormat para buruh terhadap keberanian hakim yang memutus UU Cipta Kerja yang sudah ditunggu bertahun-tahun.
"Jadi kami rencananya, setengah dua siang akan menemui Hakim MK atau pejabat MK yang ada. Setelah datang dari MK, kami akan ke Mabes Polri, menemui Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai rasa terima kasih kami atas pengertiannya kepada buruh yang berjuang di jalanan," tuturnya.
Andi mengklaim, demonstrasi sejumlah organisasi buruh hari ini di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, berjalan dengan damai dan tertib. Andi menyebut tidak ada pembakaran apa pun dari massa aksi maupun mericuhan apa pun.
Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Sujud Syukur
Pantauan Suara.com di lapangan, massa aksi mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.10 WIB. Jalan Medan Merdeka Barat arah Istana Merdeka yang semula ditutup, telah kembali dibuka normal sejak pukul 18.30 WIB.