Eks Pimpinan KPK Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR: Harusnya Prioritas Utama

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:36 WIB
Eks Pimpinan KPK Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR: Harusnya Prioritas Utama
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham SamadĀ  bersama para tokoh pegiat anti korupsi antara lain Said Didu, Saut Situmorang, Erros Djarot, Roy Suryo, Refly HarunĀ usai melakukan audiensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartel yang tidak masuk dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Abraham Samad menyayangkan hal tersebut, dia menilai kedua RUU tersebut seharusnya menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Harusnya itu menjadi prioritas utama karena kalau kita ingin memberantas korupsi dengan tujuan mengembalikan aset-aset dan kemudian memulihkan kerugian negara, serta memiskinkan para koruptor, maka yang harus dilakukan, segera membuat undang-undang perampasan asetnya,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Bukan hanya RUU Perampasan Aset, dia menilai jika RUU tersebut mestinya disahkan dan bersinergi dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartel.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Legislator PKS Wanti-wanti: Jangan sampai jadi Momok Menakutkan buat Kehidupan Politik

“Harus itu jadi sinergi, jadi bersamaan. Itu bisa mencegah korupsi, kemudian kedua, bisa mempercepat pemulihan aset-aset negara yang dicuri oleh para koruptor,” tegas Abraham.

“Iya, harapannya itu harus dua. Undang-undang itu dipercepat. RUU pembatasan uang sama undang-undang perampasan aset,” tandas dia.

Diketahui, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke prolegnas DPR RI.

Hal itu diketahui dari daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) saat membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI hanya mengusulkan RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dimasukkan ke dalam prolegnas.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Masuk Prolegnas, Begini Alasan Baleg DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI