Suara.com - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan UU Cipta Kerja langsung disambut meriah oleh serikat buruh yang masih menggelar aksi demonstrasi di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024) sore.
Para buruh langsung sujud syukur di jalanan sebagai wujud rasa senang atas putusan Mahkamah Konstitusi itu.
"Mari kita sujud syukur bersama-sama untuk merayakan putusan ini," seru orator dari mobil komando.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengklaim kalau hakim MK mengabulkan sebagian besar dari gugatan. Walaupun ada sebagian kecil ditolak oleh MK, Andi memastikan setidaknya gugatan mengenai pasal-pasal penting terkait kesejahteraan buruh berhasil dikabulkan MK.
Baca Juga: TOK! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja, Ini Putusan Lengkapnya
"Upah sektoral kembali ditetapkan, outsourcing dibatasi, TKA dibatasi. karena itu tegakan hati, luruskan hati. Perjuangan tidak pernah sia-sia selama ini," kata Andi dalam orasinya.
Andi menyebut banyak tangan orang baik yang turut membantu buruh dalam memenangkan gugatan tersebut.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK saat ini serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang turut membantu demonstrasi berjalan tertib.
"Banyak tangan orang baik mendukung perjuangan buruh. Tidak ada yang menyangka kemenangan buruh kali ini," katanya.
Andi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat mengikat. Sehingga dia berharap pemerintah, terutama DPR, patuh terhadap MK dan tidak salah menafsirkan putusan gugatan.