Suara.com - Penetapan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung RI belakangan masih menjadi pembahasan publik, tak terkecuali Pendakwah, Ustaz Hilmi Firdausi alias Gus Hilmi.
Lewat cuitannya di akun X pribadinya pada Senin (30/10/2024), Gus Hilmi turut menyinggung kasus Tom Lembong yang disebut berstatus tersangka karena kebijakannya semasa menjadi menteri. Menurutnya, jika ada pejabat juga melakukan kesalahan atas kebijakannya seharusnya patut diproses hukum.
"Jika seorang mantan menteri ditangkap karena kebijakannya, maka hal yg sama juga harus dilakukan kepada pejabat & mantan pejabat lain yg bersalah, tanpa melihat ybs dekat dengan kekuasaan atau menjadi lawan politik," cuit Gus Hilmi dikutip Suara.com, Kamis (31/10/2024).
Dia pun mewanti-wanti agar semua aparat penegak hukum tidak tebang pilih untuk menindak jika ada pejabat-pejabat yang bersalah, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan. Lewat cuitannya itu, Gus Hilmi pun turut mengungkit kasus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) yang turut menjerat eks pejabat Zarof Ricar.
Baca Juga: Sebut Kejagung Tak Punya Alasan Pidanakan Tom Lembong, Begini Kata Pakar Hukum Abdul Fickar
"Jangan tebang pilih apalagi melindungi sebuah kesalahan krn ybs ada di lingkaran kekuasaan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya hingga tercipta rasa keadilan publik yg kemarin sangat geram karena ada makelar kasus di MA selama 10 thn yg ditangkap dgn bukti sitaan hingga 1 T," tulisnya.
Dalam unggahannya itu, Gus Hilmi pun turut mengutip isi Surah Al-Maidah ayat 8 yang ditujukan sebagai pengingat agar para penegak hukum bisa berlaku adil.
"Untuk semua pejabat & penegak hukum di negeri ini, izinkan saya memberi nasihat dgn mengutip firman Allah SWT di QS Al Ma'idah ayat 8; "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan," demikian isi cuitan Gus Hilmi.
Tom Lembong Dijerat Kejagung
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.