Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempertimbangkan usulan revisi undang-undang kepemiluan dan demokrasi dengan mode Omnibus Law.
Hal itu disampaikan Tito saat rapat kerja bersama dengan Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Ide soal merevisi UU soal kepemiluan dengan metode Omnibus Law sebelumnya dikemukakan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
"Kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada. Apakah mungkin misalnya termasuk ide dari DPR, Bang Doli saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi uu tersebut dalam satu paket, Omnibus Law," kata Tito.
Menurutnya, ide tersebut bisa jadi salah satu opsi dan perlu dibahas oleh pemerintah dan DPR.
"Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah, di samping juga melibatkan pihak-pihak yang lain. Termasuk kajian-kajian ilmiah dari peneliti-peneliti, akademisi, dan lain-lain," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, hal tersebut akan menjadi tugas Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya yang memang ahli dalam bidang tersebut.
"Nah ini tugasnya Pak Bima Arya, nanti contact person, karena beliau punya passion di situ, PhD di bidang itu. Dan juga pernah ketua asosiasinya. Jadi, beliau akademik sekaligus juga praktisi," katanya.
"Kemudian beliau juga saya tugaskan juga, karena kami nggak memiliki, puspen kita enggak memiliki juru bicara, saya bilang Pak Bima Arya kan punya passion juga di bidang itu, jadi juru bicara untuk Puspen Kemendagri. Dan ada tugas-tugas lain," imbuhnya.
Baca Juga: Baleg DPR Buka Peluang Revisi 8 UU Politik Pakai Metode Omnibus Law
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan merevisi paket delapan undang-undang yang berkaitan dengan politik. Nantinya adanya revisi ini akan menggunakan instrumen omnibus law.