Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengecek harta kekayaan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Pasalnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Tom Lembong pada 2020 lalu, tidak menunjukkan dia memiliki tanah, bangunan dan kendaraan.
“Kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Dia juga memastikan pihaknya bakal bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah melakukan proses penyidikan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal.
Baca Juga: Jejak Karier Zulkifli Hasan, Ikut Trending Topic Usai Tom Lembong Jadi Tersangka
"Tentu apabila KPK diminta untuk memberikan data dukung, tentu KPK akan sangat terbuka, termasuk seperti penanganan-penanganan perkara sebelumnya," kata dia.
Menurut Budi, Kejagung bisa meminta KPK jika membutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut.
Meski begitu, dia mengatakan Kejagung belum meminta lembaga antirasuah mengirim data LHKPN Tom Lembong.
"Tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan. Informasi yang kami peroleh, kami belum mendapatkan permintaan tersebut (LHKPN Tom Lembong)," ucapnya.
Sebelumnya, Tom Lembong terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada April 2020 di akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kekayaannya saat itu mencapai Rp 101,48 miliar.
Baca Juga: Hartanya Capai Rp 100 Miliar, Tom Lembong Ternyata Tak Punya Rumah dan Mobil, Apa Alasannya?
Namun, Tom Lembong tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Kebanyakan asetnya berasal dalam bentuk surat berharga yang mencapai Rp 94,5 miliar.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 180,9 juta. Aset ini bisa berupa perabotan rumah tangga, barang elektronik, perhiasan dan logam, barang seni, persediaan ataupun alat penunjang hobi.
Tom Lembong juga mempunyai kas dan setara Kas senilai Rp 2,09 miliar serta harta lainnya sebanyak Rp 4,76 miliar. Secara kesuluruhan aset yang dimiliki Tom Lembong senilai Rp 101,48 miliar lantaran dirinya mengaku memiliki utang sebesar Rp 86,89 juta saat melaporkan LHKPN.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.