Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan bahwa buruh sudah tidak naik gaji selama dua tahun. Alih-alih dinaikan penghasilannya, sejumlah buruh bahkan terpaksa ada yang harus 'nombok'.
Menurut Said Iqbal, kondisi itu bisa terjadi akibat tingkat inflasi lebih tinggi dibandingkan persentase kenaikan angka gaji buruh. Oleh sebab itu, dia menekankan aturan mengenai Omnibus Law dalam Undang-Undang Cipta Kerja turut dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentang upah kami meminta di dalam Omnibus Law Upah murah dicabut terutama ada kata-kata indeks tertentu. Bagaimana mungkin upah naik di bawah inflasi," kata Said kepada wartawan saat demo buruh di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Menurut Said, upah buruh jadi tersendat selama tiga tahun terakhir sejak aturan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan.
Baca Juga: Masih Demo di Patung Kuda, Buruh Ancam Terobos Pagar Polisi Bila MK Tak Cabut UU Cipta Kerja
"Dua tahun terakhir di dalam lima tahun itu. Upah hanya naik 1,58 persen. Padahal inflasi 2,8 persen. Jadi bukan naik tapi nombok," katanya.
Rendahnya upah buruh, menurut Said, turut jadi penyebab rendahnya daya beli masyarakat. Akibatnya, selama lima bulan terakhir Indonesia alami deflasi. Kondisi itu terjadi akibat buruh sendiri tidak punya uang akibat gaji tak kunjung naik, sementara banyak barang pokok harganya terus naik.
"Deflasi itu artinya daya beli turun. Uang yang beredar berkurang, barang banyak, karena enggak ada uang," ucapnya.
Rldiketahui, sekitar ribuan buruh mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.