Soal Pertemuan Wakil Ketua dan Eko Darmanto, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang: Saya Masih Percaya Alex

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:07 WIB
Soal Pertemuan Wakil Ketua dan Eko Darmanto, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang: Saya Masih Percaya Alex
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (dua dari kanan) bersama dengan Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo (paling kiri). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bersama dengan Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam pertemuan itu, Saut Situmorang mengungkapkan bahwa salah satu permbicaraan yang dibahas ialah perihal dugaan pelanggaran etika Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Dari kronologi yang saya lihat memang ada beberapa tempus yang perlu dipertanyakan sebenarnya, bahwa yang dimaksudkan dengan pasal 3 ke 6 yang ditimpakan kepada Alex itu bisa, kita masih bisa berdebat di situ,” kata Saut di Gedung Dewas KPK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Dia mengaku mempercayai Alex karena dari kronologi yang diterimanya, Saut menilai tempus atau waktu terjadinya pertemuan Alex dan Eko tidak masuk dalam pasal yang diduga dilanggar Alex.

Baca Juga: Periksa 8 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Panas ke Gubernur Kalsel Paman Birin dan Dinas PUPR

“Kalau sampai detik ini, saya masih percaya Alex,” ucap Saut.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa Dewas KPK harus segera menyampaikan putusan dari perkara dugaan pelanggaran etik Alex yang bertemu dengan Eko.

Sebelumnya, Alex dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan disampaikan lantaran Alex pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK. Komunikasinya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: KPK Dalami Aset Tersangka hingga Hasil Pengecekan Kapal dalam Kasus ASDP

Lantaran itu, pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alex segera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.

"(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Raja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI