Perbedaan Asuransi Syariah Dengan yang Konvensional, Pahami Prinsip Dan Risikonya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:37 WIB
Perbedaan Asuransi Syariah Dengan yang Konvensional, Pahami Prinsip Dan Risikonya
Ilustrasi asuransi syariah. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam lima tahun terakhir, potensi industri keuangan syariah Indonesia konsisten menunjukkan kemajuan positif, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan State of The Global Islamic Economy (SGIE) Report, pasar keuangan syariah Indonesia berada di peringkat ketiga terbesar di dunia pada 2023.

Perkembangan ini menunjukkan meningkatnya minat masyarakat terhadap penggunaan produk dan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah, termasuk asuransi syariah.

Kendati trennya menuju ke arah positif, jumlah masyarakat yang melek akan keuangan berbasis syariah masih sangat rendah jika dibandingkan dengan pemahaman akan produk dan layanan keuangan secara konvensional.

Lalu apa bedanya asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional?

Baca Juga: Literasi Keuangan Nasabah PNM Selama Bulan Inklusi Keuangan 2024 Tembus 2.000 Pelatihan

Asuransi Syariah

Prinsip Dasar: Berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti tolong-menolong dan saling berbagi risiko.

    Konsep:

  • Tabarru: Konsep saling tolong menolong antar peserta asuransi.
  • Mudharabah: Pembagian keuntungan dan risiko antara perusahaan asuransi dan peserta.
  • Wakalah: Perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil peserta untuk mengelola dana.
  • Investasi: Dana investasi hanya pada instrumen yang halal sesuai syariah, seperti saham syariah, sukuk, dan lainnya.
  • Transaksi: Bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), dan unsur haram lainnya.

Asuransi Konvensional

    Prinsip Dasar: Berdasarkan prinsip pertanggungan, di mana perusahaan asuransi menanggung risiko yang ditanggung oleh peserta.

Baca Juga: Adu Jawara Bank Himbara, Siapa Paling Cuan di Kurtal III 2024?

    Konsep:

  •  Transfer of Risk: Peserta mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi.
  •  Indemnity: Peserta hanya dapat memperoleh ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami.
  •  Investasi: Dana investasi dapat ditempatkan pada berbagai instrumen keuangan, termasuk yang mengandung unsur riba.
  •  Transaksi: Tidak terikat pada prinsip-prinsip syariah.

Pilihan antara asuransi syariah dan konvensional tergantung pada keyakinan dan preferensi pribadi. Jika Anda menginginkan perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, asuransi syariah adalah pilihan yang tepat.

Namun, jika Anda lebih mementingkan fleksibilitas dalam pilihan investasi, asuransi konvensional bisa menjadi pertimbangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI