Suara.com - Sosok mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di Era Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ini tengah menjadi perbincangan publik.
Sosok Tom Lembong kini menjadi tersangka kasus korupsi impor gula kristal merah yang diduga merugikan negara sampai Rp 400 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama satu tersangka lainnya, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, berinisial CS.
Menurut Kejagung, Tom Lembong dianggap menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan impor gula tahun 2015-2016 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Kala itu, Tom Lembong memberi izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton yang diolah menjadi gula kristal putih ke perusahaan swasta, padahal yang boleh melakukan impor gula kristal putih hanyalah BUMN.
Alhasil, sorotan pun terjadi karena kasus ini dinilai secara tiba-tiba dan mengejutkan beberapa pihak.
Meski demikian, sebagai tersangka kasus korupsi, harta kekayaan dari Tom Lembong pun akhirnya disorot. Lantas berapa harta kekayaannya?
Tom Lembong terakhir melaporkan harta kekayaan miliknya melalui LHKPN sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019.
Dalam catatan tersebut, Tom Lembong melaporkan dirinya memiliki harta kekayaan dengan total Rp 101.486.990.994 di akhir masa jabatannya.
Kemudian, harta kekayaan terbesarnya ada pada surat berharga yang mencapi Rp 94.527.382.000.