Setelah OTT, Rudy diduga menciptakan situasi untuk menangkap individu yang terlibat dalam mafia BBM dan menuduh anggota Propam yang menangani kasus tersebut menerima suap dari pelaku mafia.
Selama proses pemeriksaan, terungkap bahwa Rudy Soik meninggalkan tugas dan berada di Jakarta, bukan di Kupang. Ia juga tidak hadir selama tiga hari berturut-turut, yang menghambat proses pemeriksaan.
Pelanggaran terakhir yang disebutkan adalah pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum kosong di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan BBM ilegal di Kupang.
Dibela Keponakan Prabowo

Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO), Rahayu Saraswati, yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemecatan tidak hormat Ipda Rudy Soik.
Sebelumnya, Saras turut hadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO yang mendampingi Rudy.
Ia menilai bahwa masalah ini seharusnya tidak perlu dibawa ke DPR untuk dibahas di Komisi III DPR RI. Menurutnya, persoalan ini bisa diselesaikan dengan lebih mudah tanpa perlu melibatkan DPR RI. Beberapa anggota DPR RI yang hadir dalam rapat juga mengungkapkan kejanggalan terkait pemecatan Rudy.
"Padahal ini sesuatu hal yang kalau misalkan sudah betul-betul diungkap dan diselesaikan ini tidak harus sampai ke sini," ujar Saras.
Lebih lanjut Saras menyatakan akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto jika nasib Rudy Soik tidak ditindaklanjuti dengan jelas oleh institusi Polri.
Saras menilai bahwa Rudy Soik telah berhasil mengungkap kasus mafia subsidi BBM yang merugikan para nelayan di NTT. Namun, tugas tersebut justru berujung pada tuduhan pelanggaran kode etik yang menyebabkan Rudy dipecat.
Baca Juga: Profil Ipda Rudy Soik: Perjalanan Karier dan Kontroversi Pengungkapan Kasus Mafia BBM di NTT
Ia juga mengatakan bahwa Rudy Soik merupakan sosok polisi yang telah berjuang melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sayangnya, Rudy kini seolah-olah dipandang sebagai bagian dari oknum yang mencemarkan nama baik institusi Polri.