Kronologi Pemecatan Rudy Soik, Pembongkar Kasus Mafia BBM hingga Dibela Keponakan Prabowo

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:29 WIB
Kronologi Pemecatan Rudy Soik, Pembongkar Kasus Mafia BBM hingga Dibela Keponakan Prabowo
Ipda Rudy Soik - Kronologi Pemecatan Rudy Soik, Pembongkar Kasus Mafia BBM hingga Dibela Keponakan Prabowo. [nttonline]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pemecatan anggota polisi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, kini memasuki babak baru. Komisi III DPR memanggil Rudy dan jajaran Polda NTT untuk rapat dengar pendapat pada Senin (28/10/2024). Berikut adalah kronologi pemecatan Rudy Soik.

Rudy Soik dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Pemberhentian Rudy menimbulkan berbagai kontroversi di kalangan masyarakat, di mana banyak pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

Kasus mafia BBM yang diungkapnya dianggap menyentuh kepentingan beberapa orang berpengaruh dan diduga melanggar kode etik dalam proses penyelidikan.

Awal Kasus dan Kronologi Pemecatan

Rudy Soik bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen saat berada di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (24/10/2024). [Suara.com/Lilis]
Rudy Soik bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen saat berada di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (24/10/2024). [Suara.com/Lilis]

Keputusan pemecatan Rudy Soik diambil setelah ia dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan terkait dugaan jaringan mafia BBM.

Kasus ini bermula ketika Rudy berhasil mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal di wilayahnya. Namun, upayanya untuk mengungkap praktik tersebut justru berujung pada pemecatannya dari kepolisian.

Keputusan PTDH terhadap Rudy tercantum dalam Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/38/X/2024 yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024 oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.

Setelah kasus ini terungkap, masyarakat mulai mempertanyakan keputusan pemberhentian Rudy, terutama karena tindakannya berfokus pada pengungkapan kelangkaan BBM di Kota Kupang.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebutkan lima pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik yang berujung pada sanksi pemecatan.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penertiban terhadap polisi yang diduga melanggar etik, termasuk masuk ke tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri di lokasi tersebut, termasuk Rudy.

Baca Juga: Profil Ipda Rudy Soik: Perjalanan Karier dan Kontroversi Pengungkapan Kasus Mafia BBM di NTT

Tiga anggota lainnya diadili dan diberikan sanksi berupa permintaan maaf serta penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Rudy menolak dan mengajukan banding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI