Kronologi Pemecatan Rudy Soik, Pembongkar Kasus Mafia BBM hingga Dibela Keponakan Prabowo

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:29 WIB
Kronologi Pemecatan Rudy Soik, Pembongkar Kasus Mafia BBM hingga Dibela Keponakan Prabowo
Ipda Rudy Soik - Kronologi Pemecatan Rudy Soik, Pembongkar Kasus Mafia BBM hingga Dibela Keponakan Prabowo. [nttonline]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pemecatan anggota polisi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, kini memasuki babak baru. Komisi III DPR memanggil Rudy dan jajaran Polda NTT untuk rapat dengar pendapat pada Senin (28/10/2024). Berikut adalah kronologi pemecatan Rudy Soik.

Rudy Soik dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Pemberhentian Rudy menimbulkan berbagai kontroversi di kalangan masyarakat, di mana banyak pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

Kasus mafia BBM yang diungkapnya dianggap menyentuh kepentingan beberapa orang berpengaruh dan diduga melanggar kode etik dalam proses penyelidikan.

Awal Kasus dan Kronologi Pemecatan

Rudy Soik bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen saat berada di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (24/10/2024). [Suara.com/Lilis]
Rudy Soik bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen saat berada di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (24/10/2024). [Suara.com/Lilis]

Keputusan pemecatan Rudy Soik diambil setelah ia dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan terkait dugaan jaringan mafia BBM.

Baca Juga: Profil Ipda Rudy Soik: Perjalanan Karier dan Kontroversi Pengungkapan Kasus Mafia BBM di NTT

Kasus ini bermula ketika Rudy berhasil mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal di wilayahnya. Namun, upayanya untuk mengungkap praktik tersebut justru berujung pada pemecatannya dari kepolisian.

Keputusan PTDH terhadap Rudy tercantum dalam Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/38/X/2024 yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024 oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.

Setelah kasus ini terungkap, masyarakat mulai mempertanyakan keputusan pemberhentian Rudy, terutama karena tindakannya berfokus pada pengungkapan kelangkaan BBM di Kota Kupang.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebutkan lima pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik yang berujung pada sanksi pemecatan.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penertiban terhadap polisi yang diduga melanggar etik, termasuk masuk ke tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri di lokasi tersebut, termasuk Rudy.

Baca Juga: Mau Lapor ke Prabowo, Apa Alasan Saras Mati-matian Bela Ipda Rudy Soik usai Dipecat Polda NTT?

Tiga anggota lainnya diadili dan diberikan sanksi berupa permintaan maaf serta penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Rudy menolak dan mengajukan banding.

Setelah OTT, Rudy diduga menciptakan situasi untuk menangkap individu yang terlibat dalam mafia BBM dan menuduh anggota Propam yang menangani kasus tersebut menerima suap dari pelaku mafia.

Selama proses pemeriksaan, terungkap bahwa Rudy Soik meninggalkan tugas dan berada di Jakarta, bukan di Kupang. Ia juga tidak hadir selama tiga hari berturut-turut, yang menghambat proses pemeriksaan.

Pelanggaran terakhir yang disebutkan adalah pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum kosong di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan BBM ilegal di Kupang.

Dibela Keponakan Prabowo

Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati.
Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati.

Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO), Rahayu Saraswati, yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemecatan tidak hormat Ipda Rudy Soik.

Sebelumnya, Saras turut hadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO yang mendampingi Rudy.

Ia menilai bahwa masalah ini seharusnya tidak perlu dibawa ke DPR untuk dibahas di Komisi III DPR RI. Menurutnya, persoalan ini bisa diselesaikan dengan lebih mudah tanpa perlu melibatkan DPR RI. Beberapa anggota DPR RI yang hadir dalam rapat juga mengungkapkan kejanggalan terkait pemecatan Rudy. 

"Padahal ini sesuatu hal yang kalau misalkan sudah betul-betul diungkap dan diselesaikan ini tidak harus sampai ke sini," ujar Saras.

Lebih lanjut Saras menyatakan akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto jika nasib Rudy Soik tidak ditindaklanjuti dengan jelas oleh institusi Polri.

Saras menilai bahwa Rudy Soik telah berhasil mengungkap kasus mafia subsidi BBM yang merugikan para nelayan di NTT. Namun, tugas tersebut justru berujung pada tuduhan pelanggaran kode etik yang menyebabkan Rudy dipecat.

Ia juga mengatakan bahwa Rudy Soik merupakan sosok polisi yang telah berjuang melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sayangnya, Rudy kini seolah-olah dipandang sebagai bagian dari oknum yang mencemarkan nama baik institusi Polri.

Update Terbaru Kasus Rudy Soik

Mabes Polri menyatakan bahwa Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga akan mempertimbangkan usulan DPR terkait pemecatan Ipda Rudy Soik yang meminta agar Polri tidak memecat Rudy Soik.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa Polri berencana meninjau kembali pemecatan tidak hormat terhadap Rudy Soik sebagai respons terhadap permintaan dari Komisi III DPR RI.

Sandi juga menjelaskan bahwa telah ada sistem yang mengatur proses peninjauan kembali kasus pemecatan Rudy Soik. Kapolda NTT akan memperhatikan saran dan masukan dari Komisi III DPR RI selama proses ini.

Sementara itu, usai menerima banyak kritik dari Komisi III DPR RI, Kapolda NTT menyatakan akan mengadakan sidang banding terkait kelanjutan karier Rudy Soik. Sidang tersebut akan membahas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan untuk memberhentikan Rudy.

Demikianlah informasi terkait kronologi pemecatan Rudy Soik, seorang perwira kepolisian yang mengungkap dugaan praktik mafia BBM di NTT.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI