Jadwal SIM Keliling Bekasi 2024 Terbaru dari Senin-Sabtu, Jangan Lupa Bawa Syarat Dokumen Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:11 WIB
Jadwal SIM Keliling Bekasi 2024 Terbaru dari Senin-Sabtu, Jangan Lupa Bawa Syarat Dokumen Ini
ilustrasi Jadwal SIM Keliling Bekasi 2024 Terbaru dari Senin-Sabtu - SIM Keliling Polresta Denpasar. Foto : Instagram @satlantas_polrestadenpasar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi Anda warga Bekasi yang ingin memperpanjang SIM A atau C, berikut adalah jadwal SIM Keliling Bekasi 2024 terbaru. Proses perpanjangan SIM di Satpas SIM Keliling cukup mudah dan tidak memerlukan antrean yang lama.

SIM Keliling merupakan layanan khusus untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang ke Polres. Layanan ini biasanya menggunakan mobil khusus yang dapat berpindah lokasi. Proses perpanjangan SIM di SIM keliling biasanya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu jam.

Dengan mengetahui jadwal SIM Keliling di Bekasi, masyarakat tidak perlu mengunjungi kantor Polrestro Bekasi Kota. Namun, perlu dicatat bahwa jadwal layanan ini bersifat terbatas.

Jadwal SIM Keliling Bekasi 2024 Terbaru

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Perhatikan Syarat Perpanjang SIM A dan C

Mengutip dari Instagram @satlantas_restrobekasikota, berikut adalah jadwal SIM Keliling Kota Bekasi.

  • Senin: Burger King Harapan Indah (08.00 - 10.00 WIB)
  • Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih (08.00 - 10.00 WIB)
  • Rabu: Metropolitan Mall Bekasi (08.00 - 10.00 WIB)
  • Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP) (08.00 - 10.00 WIB)
  • Jumat: Mitra10 Jatimakmur (08.00 - 10.00 WIB)
  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat (08.00 - 10.00 WIB)

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A, C, C1, dan C2 yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka prosesnya akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru.

Syarat untuk Memperpanjang SIM A atau C

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya
  • Tes Psikologi SIM
  • Surat Keterangan Sehat

Cara Memperpanjang SIM di Satpas SIM Keliling

Baca Juga: Pilu! Begini Isi Surat Pelajar yang Tewas usai Terjun dari Rooftop Mal Bekasi

  • Pemohon perlu mendaftar untuk perpanjangan SIM.
  • Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi sesuai dengan data pribadi pemohon. Untuk mempercepat proses pengisian, disarankan agar pemohon membawa alat tulis sendiri.
  • Setelah mengisi formulir, pemohon harus mengembalikannya kepada petugas dan menunggu hingga namanya dipanggil.
  • Setelah dipanggil, pemohon diminta masuk ke dalam mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan.
  • Pemohon akan melakukan pengambilan foto. Setelah foto selesai, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM selesai dicetak. Petugas akan memanggil nama pemohon sesuai yang tertera di SIM yang baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, C1, dan C2.

Selain biaya perpanjangan, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi di setiap Satpas SIM. Ada juga biaya untuk asuransi kecelakaan, meskipun asuransi ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.

Demikianlah informasi terkait jadwal SIM Keliling Bekasi 2024 terbaru. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI