Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset yang dimiliki tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Hal itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi yang merupakan tersangka dalam perkara ini.
“Saksi hadir dan dimintai keterangan terkait aset yang dimiliki,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Pada kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa Lead Inspector PT BKI Ardhian Budi sebagai saksi untuk didalami perihal pengecekan kapal.
Baca Juga: Dukung Ekonomi Timur Indonesia, ASDP Layani 24 Rute Transportasi Penyeberangan di NTT
“Saksi didalami terkait hasil pengecekan teknis kapal,” ujar Budi.
Adapun pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/20/2024).
Sekadar informasi, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun.
Berdasarkan informasi dari sumber yang diterima Suara.com, para tersangka dalam kasus ini terdiri dari Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.
Baca Juga: Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Bantah Tebang Pilih: Kita Tidak Berpolitik!