Suara.com - Sidang kasus kriminalisasi yang menimpa Supriyani, seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito di Konawe Selatan (Konsel), semakin membuka banyak fakta.
Dalam sidang pemeriksaan saksi terbaru, kesaksian yang muncul menyoroti adanya tekanan dari pihak kepolisian agar Supriyani mengakui tindakan yang ia bantah, yaitu penganiayaan terhadap seorang murid berinisial D, yang berusia delapan tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Aipda Wibowo Hasyim, yang merupakan ayah korban dan anggota Polsek Baito, beserta istrinya Nur Fitriana.
Selain itu, hadir pula Siti Nuraisah dan Lilis Herlina sebagai sesama guru, serta Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali.
Dalam keterangannya di hadapan hakim, Sana Ali menyebutkan bahwa ia dihubungi oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri yang memintanya untuk bertemu di rumah Jefri.
Sana Ali mengungkapkan, Jefri menyampaikan bahwa bukti-bukti terhadap Supriyani sudah cukup dan bahwa esoknya Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sana, yang merasa terkejut, sempat mempertanyakan langkah cepat tersebut dan menawarkan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Namun, Jefri malah menyarankan agar Sana membujuk Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya langsung menemui Ibu Supriyani, kami lalu pergi ke rumah Pak Wibowo untuk meminta maaf," katanya.
Ketika diminta untuk meminta maaf, Supriyani menangis karena merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. Namun, demi menuruti arahan Kepala Sekolah, ia akhirnya mendatangi rumah orang tua D bersama suaminya.
Baca Juga: Bupati Copot Camat Baito Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani
Dalam pertemuan itu, Aipda Wibowo menegaskan bahwa ia kecewa dengan cara kedatangan Supriyani yang tak 'gentle' dan menyatakan belum bisa memaafkan begitu saja.