Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa keluarga tersangka Zarof Ricar yang diduga berperan menjadi makelar kasus selama menjabat sebagai menjadi pejabat di Mahkamah Agung. Namun, tidak menutup kemungkinan jika penyidik Kejagung bakal memeriksa keluarga Zarof Ricar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, hingga saat ini telah ada 21 orang tersangka yang diperiksa terkait perkara pengkondisian perkara yang dilakukan oleh Zarof.
“Kalau keluarganya belum (diperiksa). Kalau pemeriksaan terhadap saksi yang saya tanya itu, sudah ada 21 orang,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).
Saat ini, lanjut Harli, penyidik Kejagung masih mengusut peran Zarof dalam skandal suap atas 3 hakim pembebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Iya untuk kasus itulah, kasus Zarof, terkait LR, terkait hakim Surabaya. Apakah itu ada keluarganya ini, itu belum,” ucapnya.
Zarof Ricar Tersangka
Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait perkara Ronald Tannur di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Saat digeledah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar pecahan rupiah dan mata uang asing dalam kediaman Zarof. Penyidik juga menemukan emas batangan seberat 51 kilogram.
Kepada penyidik, Zarof mengakui harta kekayaan tersebut dihimpunnya saat dari hasil suap gratifikasi suatu perkara selama 2012-2022. Pada tahun tersebut, Zarof masih aktif bekerja sebagai petinggi MA.
Dalam perkara ini, Zarof bersama pengacara Lisa Rahmat mencoba memberikan suap kepada hakim agung yang menangani kasasi yang diajukan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui, Ronald Tannur bisa mendapatkan vonis bebas usai menyuap ketiga majelis hakim yang mengadili perkaranya.