Penculik Anak di Pospol Pejaten Ternyata Kerap Keluar-Masuk Penjara, Ini Sederet Kasus Lama Indra Jaya

Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:20 WIB
Penculik Anak di Pospol Pejaten Ternyata Kerap Keluar-Masuk Penjara, Ini Sederet Kasus Lama Indra Jaya
Tangkapan layar media sosial X yang memperlihatkan seorang pria menyandera anak di Pos Polisi kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). ANTARA/X/@MilUsaid/@ilhamkausar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indra Jaya (54), penculik anak penjual nasi uduk ternyata beberapa kali keluar-masuk penjara karena terjerat sejumlah kasus. Salah satunya, Indra Jaya pernah di penjara di Malaysia atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Indra kembali masuk bui setelah sempat menculik hingga menyandera bocah di Pos Polisi (Pospol) kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Rekam jejak Indra Jaya sebagai revidivis itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. 

"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2024).,

Baca Juga: Ikut Sedih Eks Co-Captain Timnas AMIN Tersangka, Ini Jawaban Cak Imin Ditanya Dugaan Tom Lembong Dikriminalisasi

Menurut dia, pelaku sudah tiga kali ditahan. Pertama, dalam kasus TPPO di Malaysia ditahan selama tiga tahun. Kemudian, kasus penyelundupan minyak di China dan kasus peredaran uang palsu di Indonesia.

"Pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun. Kedua, ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Ketiga, ditahan di Indonesia di Lapas Cipinang, dalam kasus uang palsu," katanya.

Saat ini, pelaku kembali ditahan karena menculik dan menyandera anak perempuan berinisial Zp (5) pada Minggu (27/10) hingga Senin (28/10).

Indra Jaya penculik anak penjual nasi uduk ternyata residivis sejumlah kasus. (Antara)
Indra Jaya penculik anak penjual nasi uduk ternyata residivis sejumlah kasus. (Antara)

Motif Culik Anak 

Polisi menduga motif penyandera karena ingin pinjam uang ke ibu korban sehingga dia nekat menculik dan menyandera anak perempuan berinisial Zp (5) ini dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ungkit Status Negara Hukum, Anies Blak-blakan Bela Tom Lembong usia Tersangka: I Still Have My Trust In Tom

"Pelaku ini mau meminjam uang sebesar Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter)," katanya.

Pelaku bahkan mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan. Menurut Nicolas, sebelum membawa korban Zp, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, untuk meminjam uang.

"Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku. Uang pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba," katanya.

Anak korban penyanderaan tengah digendong saat tiba di Kantor Polres Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). (ANTARA/Yamsyina Hawnan)
Anak korban penyanderaan tengah digendong saat tiba di Kantor Polres Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). (ANTARA/Yamsyina Hawnan)

Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, Zp (5) untuk berdagang nasi uduk.

Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.

Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.

Nicolas menuturkan, pelaku IJ membawa Zp (5) agar mendapatkan uang tebusan yang nilainya sebesar Rp4 juta.

"Dia membawa korban dengan tujuan untuk barter, untuk meminta uang tebusan kalau seandainya dia ditelepon oleh atau dihubungi oleh ibu korban. Uang tebusan yang akan diminta sebesar Rp4 juta," katanya.
 
Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk korban, kata dia, saat ini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim bekerjasama dengan pihak terkait untuk memulihkan kondusi psikologis korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI